Siaran Pers 6 November 2012


Presentasi ASNLF dalam Pelatihan UNPO


Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ASNLF kembali mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri pelatihan yang diselenggarakan oleh UNPO (Unrepresented Nations and Peoples Organization) di Den Haag, Belanda, pada tanggal 25-27 Oktober 2012 yang lalu.

Pada pelatihan bertaraf internasional tersebut, tiga peserta ASNLF - dua orang dari Amerika Serikat dan satu orang dari Norwegia - bergabung dengan sekitar belasan aktivis hak asasi manusia dan wakil-wakil dari negara anggota UNPO lainnya untuk menambah perbekalan ilmu dalam berorganisasi, bernegosiasi serta beraktivitas sebagai pembela hak-hak asasi manusia.

Sesuai dengan rencana sebelumnya, setelah workshop di hari pertama tentang manajemen siklus proyek  yang dibawakan langsung oleh staff UNPO, Pierre Hegay, para peserta dipersilakan untuk mempresentasikan perjuangan yang sedang dirintis oleh organisasi yang mereka wakili. Perwakilan dari Mauritania, Aceh, Assyria, dan Balochistan secara bergantian memaparkan persoalan yang sedang melanda bangsa dan rakyat mereka dengan penuh antusias.

Madinatul Fajar sebagai ketua delegasi ASNLF, dalam gilirannya mempresentasikan perjuangan bangsa Aceh dalam menuntut kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan terhadap bangsa mereka. Presentasi tersebut dimulai dengan memperkenalkan nama organisasi yang diwakilinya, yaitu Acheh-Sumatra National Liberation Front, dan dilanjutkan dengan penjelasan bahwa ASNLF adalah sebuah gerakan pembebasan Aceh (Acheh Liberation Movement) yang didirikan oleh Dr. Hasan M. di Tiro pada tanggal 4 Desember 1976 di hutan Aceh.

“Secara geografis,” Madinatul melanjutkan, “Aceh terletak di ujung pulau Sumatra dengan bentangan selat Malaka di bagian utara dan lautan India di bagian selatan.” Sejarah dunia mencatat bahwa Aceh adalah kesultanan merdeka yang diakui secara internasional melalui hubungan diplomatik yang harmonis dengan berbagai negara merdeka lainnya di dunia. Keharmonisan diplomatik negara kesultanan tersebut kemudian terganggu saat Belanda menyatakan perang terhadapnya pada tahun 1873. Walaupun demikian, mimpi Belanda untuk menguasai Aceh dalam waktu yang singkat langsung dibuyarkan oleh perlawanan rakyat yang tak pernah mampu mereka padamkan.

Presentasi pun berlanjut dengan penjelasan tentang proses dekolonisasi kawasan jajahan Belanda di Hindia Timur (Dutch East Indies) yang direkayasa menjadi entitas negara baru dan diberi nama Indonesia, sehingga terjadilah tumpang-tindih kedaulatan di Aceh. Dijelaskan pula bahwa rekayasa yang dimaksud telah menimbulkan berbagai komplikasi permasalahan di daerah yang dimaksud, diantaranya: konflik senjata berkepanjangan, pelanggaran berat hak asasi manusia, dan kemerosotan tingkat sosio-ekonomi masyarakat di bumi yang kaya dengan sumber daya alam tersebut.


Sebagai penutup, wakil delegasi ASNLF itu mengajukan beberapa poin yang perlu dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan Aceh, seperti pembentukan kembali negara Aceh yang merdeka melalui proses dekolonisasi kawasan jajahan Belanda yang sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh hukum-hukum internasional serta pengikut-sertaan komunitas internasional dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh.

Presentasi singkat berdurasi kurang dari 10 menit tersebut ternyata menarik perhatian banyak peserta. Pertanyaan yang datang silih berganti menyangkut keadaan teraktual di Aceh dan perkembangan kasus pelanggaran hak asasi manusia, akhirnya memaksa wakil delegasi ASNLF untuk melanggar alokasi waktu yang telah diberikan agar sesi tanya-jawab bisa terus berlanjut.

Salah seorang peserta dari Kanada, yang berkecimpung di bidang hukum kriminal internasional mengawali dengan pertanyaan seputar perkembangan proses damai Helsinki dalam kaitannya dengan dukungan masyarakat Aceh. Menjawab pertanyaan tersebut, ketua delegasi memaparkan kekecewaan demi kekecewaan yang dirasakan oleh rakyat Aceh terhadap perjanjian yang dalam proses pencapaiannya memang mengesampingkan partisipasi rakyat sipil dan nilai-nilai demokrasi.

Sungguh sangat mengejutkan bagi delegasi ASNLF, yang pada mulanya menyangka bahwa mereka akan dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan sulit seputar MoU Helsinki, justru  mendapati kenyataan bahwa peserta pelatihan dengan mudahnya memahami kesepakatan tersebut bukanlah penyelesaian yang dinanti-nanti oleh bangsa Aceh. Mereka yang datang dari berbagai penjuru dunia tersebut benar-benar telah mengerti bahwa hak-hak rakyat Aceh untuk menentukan nasib mereka sendiri, termasuk dalam hal menerima atau menolak hasil yang dicapai di Helsinki tersebut.

Selanjutnya, apa yang mereka persoalkan dalam sesi tanya-jawab tersebut adalah diam-nya rakyat dan aktivis-aktivis Aceh terhadap keadaan yang sedang berlangsung. Mereka menyatakan bahwa aktivis internasional mungkin saja tidak menyadari bahwa bangsa Aceh masih memiliki permasalahan yang membutuhkan perhatian komunitas internasional, sehingga permasalahan tersebut luput dari pantauan mereka.

Seorang aktivis pembela hak bangsa-bangsa pribumi yang bermukim di Belanda misalnya, sangat tertarik dengan tingginya skala tindak pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dan merasa heran bahwa dia tidak pernah mendengar tentang tragedi-tragedi kemanusian yang dipaparkan dalam slide presentasi. Padahal menurut pengakuannya, dia selalu mengikuti perkembangan kasus di Papua Barat dan Maluku Selatan. Sehingga dia pun bertanya, “Apakah kasus-kasus di Aceh sudah ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku?”

Secara bergantian peserta dari ASNLF pun menjelaskan bahwa perjanjian Helsinki tidak mengakomodir penyelesaian kasus yang dipertanyakan kecuali dalam bentuk ‘forgive and forget’ ataupun ‘maaf dan lupakan’ serta sebentuk kompensasi kepada keluarga korban. Penjelasan tersebut mendapat anggukan dari Pierre Hegay, koordinator program dan staff UNPO, yang tentunya mengetahui secara panjang lebar isi perjanjian antara GAM dan RI di tahun 2005 tersebut.

Oleh karena itu, para peserta pelatihan kemudian memberikan masukan kepada delegasi ASNLF bahwa sudah menjadi keharusan bagi rakyat Aceh, terutama aktivis-aktivis mudanya, untuk menyerukan kepada dunia bahwa kesepahaman yang diracik di Helsinki tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada.

Seorang pengacara internasional di bidang hak asasi manusia yang bermukim di Jerman menyampaikan bahwa rakyat Aceh harus berani bersuara dan menyampaikan aspirasi mereka di dalam forum-forum internasional. Jika rakyat Aceh sendiri diam, maka komunitas internasional tidak akan pernah tahu bahwa di Aceh masih tersisa persoalan yang belum tertuntaskan.

Dengan alasan itu lah secara keseluruhan mereka sangat antusias menyambut bangkitnya kembali ASNLF dalam memperjuangkan hak-hak bangsa Aceh dan mereka berharap ASNLF mampu menghimpun suara rakyat untuk didengungkan di tingkat internasional dalam usaha menegakkan hak-hak yang dimaksud.


###


Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Madinatul Fajar, Ketua Sekretariat ASNLF
Email: madinatul.fajar@gmail.com