AKIBAT DARI KEKEBALAN HUKUM DI ACHEH

Dilansirkan dalam Sidang Tinjauan Periodik Universal (UPR) 
Daripada Dewan HAM, tanggal 23 Mei 2012 di Jenewa


Kekerasan sudah pasti menjadi satu bagian penting dari sejarah singkat Indonesia. Pemerintah Indonesia secara sistematis telah melanggar  hak asasi manusia yang  fundamental selama lebih dari 20 tahun ini dan terus melakukannya tanpa adanya hukuman.” Laporan Asia Watch 1990

Hampir 30 tahun lamanya Acheh menjadi ladang pembantaian bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang kemudian diganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam upaya mereka untuk menghancurkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) - salah satu pergerakan untuk membebaskan Acheh dari Republik Indonesia. Selama rentang waktu tersebut, ribuan jiwa rakyat Acheh yang tidak bersalah telah menjadi korban pembunuhan, termasuk sebagai korban pembunuhan diluar hukum, pembantaian massal, penyiksaan, penangkapaan secara sewenang-wenang serta penghilangan secara paksa. Kebrutalan yang terjadi tersebut telah pula terdokumentasi secara rinci baik oleh organisasi-organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) lokal maupun organisasi-organisasi HAM international.

Sungguh sangat disayangkan bahwa kelakuan-kelakuan brutal yang dimaksudkan di atas dan juga pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer Indonesia semasa konflik Acheh telah berhasil ditutup-tutupi atau bahkan dilupakan dengan adanya Perjanjian Helsinki di tahun 2005.

Pada Desember 2004, Acheh dilanda bencanaTsunami yang mengakibatkan sekitar 200, 000 jiwa rakyat Acheh meninggal dunia. Bencana alam ini ditambah dengan perang yang berkepanjangan telah mengantar kedua belah pihak, yaitu Indonesia dan GAM, ke meja perundingan. Sebuah perjanjian pun akhirnya disepakati pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, ibu kota Finland.  Dan, karena itu, berakhirlah  salah satu  perang yang terpanjang di Asia Tenggara.

Banyak pengamat yang menganggap bahwa penyebab utama keberhasilan perundingan Helsinki adalah kerelaan GAM untuk meninggalkan opsi “merdeka” dari agenda perundingan. Namun menurut sebagian pakar tentang konflik Acheh seperti Aspinal (2005), keberhasilan perundingan tersebut justru disebabkan oleh “melemahnya kekuatan GAM yang disebabkan oleh operasi-operasi brutal darurat militer,” yang dilakukan sebelum datangnya tsunami. Sebagai hasil dari perundingan tersebut, GAM diberikan status “pemerintah sendiri” yang didalamnya termasuk hak-hak untuk membuat partai lokal, Pengadilan HAM (PH), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta  amnesti untuk tahanan politik dan lain sebagainya.

Dunia pun menarik nafas lega bahwa salah satu perang kotor Indonesia, setelah Timor Leste,  berakhir dalam sekejap. Rakyat Acheh yang paling terkorbankan dalam konflik ini pun berduyun-duyun keluar ke jalan-jalan untuk menyambut berita damai dengan doa dan air mata bahagia.

Sekarang, tujuh tahun telah berlalu, rakyat Acheh telah menyaksikan sendiri bagaimanaaktor-aktor perjanjian Helsinki, yaitu mantan GAM dan pihak Indonesia,  telah mempermainkan jiwa-raga dan masa depan rakyat Acheh. Kebanyakan Janji Helsinki seperti pengadilan HAM dan KKR serta lebih dari selusin poin-poin penting lainnya dari MoU dan Undang-Undang Pemerintahan Acheh (UUPA) tetap belum terlaksana. Dan dalam kenyataannya, aktor-aktor tersebut malahlebih sibuk mencari jalan pintas untuk memutihkan  kasus-kasus masa lalu daripada membuat qanun yang diperlukan bagi kasus tersebut untuk dibawa ke jalur hukum. .

Bahkan mereka yang paling fanatik kepada proses perdamaian Helsinki pun kini sudah mulai pesimis bahwa kedua badan HAM penting, yaitu Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang dimaksudkan untuk menyediakan akses keadilan bagi korban kekerasan militer tersebut akan berhasil didirikan di Acheh.

Organisasi-organisasi HAM lokal dan nasional tidak habis-habisnya menyuarakan dan menuntut pelaku-pelaku pelanggaran HAM baik yang terjadi di masa lalu maupunsekaranguntuk segera dibawa ke pengadilan, namun segala usaha mereka itu belum membawakan hasil.

Organisasi Pusat Transisi Keadilan Internasional (ICTJ) yang berbasis di New York (laporan 1998) mengatakan bahwa dalam proses pembinaan damai, suara korban itu tidak boleh diabaikan, karena mereka itu adalah aktor-aktor yang penting. Karena damai itu sendiri merupakan sebuah proses, tambah ICTJ lagi,  maka keadilan harus ditegakkan dengan cara membongkar akar dari pokok permasaalahan contohnya dengan mengubah institusi-institusi yang terkait dengan pelanggaran HAM yang dimaksud.

Namun sayangnya pelanggaran HAM di Acheh sudah dianggap sebagai masa lalu yang tidak perlu diungkit-ungkit lagi. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM dalam bentuk yang sama masih saja terus berlangsung sampai saat ini walaupun keadaan di Aceh sudah damai. Tentunya efek dari kekebalan hukum tersebut sangatlah jelas kita rasakan yang secara nyata telah diakibatkan secara langsung oleh perbuatan Indonesia yang tidak bertanggung jawab dan tidak konsisten dalam menanggulangi kasus-kasus HAM masa lalu. Oleh karena itu, selama hak penentuan nasib sendiri dan hak kebebasan fundamental bangsa Acheh belum terpenuhi, maka pelanggaran-pelanggaran tersebut pun tidak akan pernah berkesudahan.

Uskup Carlos Belo dari Timor Leste, pemenang Hadiah Nobel Damai, pernah berkata:
Ketika sebuah  pemerintahan menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa tertentu tidak pernah terjadi, sedangkan di depan kita hadir korban-korban yang menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa tesebut memang pernah terjadi, maka pemerintahan tersebut akan kehilangan kredibilitas dan kekuasaannya.  Tidak ada satu pemerintahan  yang memerintah dengan menggunakan kekerasan yang  bisa bertahan kecuali dengan terus  menggunakan kekerasan. Tidak ada jalan mundur, karena kekerasan tetap hanya akan  melahirkan kekerasan, dan para pelaku kejahatan hidup dalam ketakutan akan kemungkinan menjadi korban dari kejahatan itu sendiri dikemudian hari.”

Sekarang terserah kepada Indonesia sendiri untuk membuktikan ketidak-benaran pernyataan di atas, dan merupakan tugas masyarakat international untuk membantu Indonesia untuk mewujudkan bahwa  “Tidak ada satu pemerintahan yang memerintah dengan menggunakan kekerasan bisa bertahan kecuali dengan terus menggunakan kekerasan”  itu tidak benar.

http://www.asnlf.org/index.php/asnlf-website-melaju/berita-aktual/siaran-pers-23-05-2012/